PERJANJIAN TRANSAKSI JUAL BELI
Dengan mengirimkan order pembelian Anda dianggap telah membaca, mengerti, dan menyetujui akan isi Perjanjian Transaksi ini.
I. TRANSAKSI PEMESANAN
- Pemesan dianggap telah terlebih dahulu mempelajari dan memahami mengenai Harga, Spesifikasi, dan keterangan mengenai produk yang ditampilkan di website ini.
- Saat melakukan pemesanan maka Pemesan secara otomatis menyetujui dan mengikat diri terhadap isi Perjanjian Transaksi ini.
- Kesalahan harga dan informasi lainnya yang disebabkan tidak update-nya data dikarenakan kesalahan ketik, keterlambatan melakukan perubahan data yang menyebabkan harga atau informasi lain menjadi tidak benardianggap tidak berlaku.
- Bilamana diperlukan, pemesananharus disertai data Identitas diri yang sah dan masih berlaku.
II. PEMBAYARAN
- Pembayaran dapat dilakukan dengan cara Transfer atau Tunai di Tempat /Cash On Delivery.
- Bilamana dipandang perlu, pihak PDC dapat meminta pembayaran uang muka dan sisanya pada saat barang diterima.
- Mata uang yang dipakai untuk bertransaksi adalah Rupiah (IDR) terkecuali sudah dilakukan pembicaraan sebelumnya.
- Pihak PDC berhak menolak transaksi pembayaran yang menggunakan mata uang selain Rupiah.
- Serah terima barang akan dilakukan setelah pembayaran dilunasi secara keseluruhan.
III. PEMBATALAN TRANSAKSI
- Transaksi hanya dapat dibatalkan apabila barang belum diterima dalam waktu 2x24 jam terhitung dari tanggal pemesanan.
- Pembatalan transaksi hanya dapat dilakukan melalui jalur telepon atau adanya komunikasi langsung dengan petugas dan tidak berlaku bilamana dilaksanakan melalui e-mail.
- Pihak Assabell Makmur Jaya dapat melakukan pembatalan secara sepihak dan atau mengurangi nilai pesanan bilamana adanya kenaikan harga, stok habis, atau kesalahan spesifikasi produk.
- Bilamana barang sudah dikirim dan pihak pemesan melakukan pembatalan secara sepihak maka pemesan berkewajiban untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah).
- Barang akan dikirimkan ke alamat yang telah diberikan pada saat melakukan pemesanan.
- Kesalahan dalam memberikan alamat yang mengakibatkan barang tidak sampai atau tidak diterima)bukan menjadi tanggung jawab PDC .
- Pemesan dapat mengajukan tanggal pengiriman yang dikehendaki sesuai batasan yang ada.
- Permintaan untuk mempercepat pengiriman diluar waktu normal hanya bisa dilakukan bilamana ada kesepakatan sebelumnya termasuk dengan biaya-biaya yang timbul.
- Perjanjian ini tunduk kepada hukum Republik Indonesia.
- Apabila terjadi perselisihan yang timbul di kemudian hari akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini, maka para pihak sepakat terlebih dahulu menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Jika perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.